Minggu, 05 Juli 2015

Retribusi dan Pajak Daerah masih andalan PAD Madina

Petugas parkir kenderaan roda dua sedang melakukan pengutipan uang retribusi parkir di pusat pasar lama kota Panyabungan ibukota Kabupaten Mandailing Natal

Panyabungan, (Bona Bulu News).
Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal, seperti halnya daerah otonom lainnya masih megandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pemasukan yang siqnifikan. Pertumbuhan komponen pajak daerah, retribusi daerah akan menjadi faktor yang penting dalam mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.
Pemkab Madina dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah memiliki peranan yang dominan dalam mendorong peningkatan kemampuan peran perusahaan daerah untuk dapat berkiprah memberikan kontribusinya kepada sektor pendapatan asli daerah. Daya dorong dari Pemkab Madina agar perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ikut berkiprah untuk peningkatan pendapatan, tidak hanya bersifat musiman. Kontinuitas yang diberikan dapat dilakukan berbagai variabel bukan hanya ditingkat perkotaan, tapi dapat pula dilakukan ditingkat paling bawah. Misalnya dilingkup pedesaan.
Sedangkan untuk dana perimbangan, komponen bagi hasil bukan pajak dan meningkatkan pendapatan keuangan provinsi adalah dua unsur yang cukup penting dalam mendorong pertumbuhan dana perimbangan yang akan diperoleh nantinya. Ditinjau dari proporsi pendapatan daerah, tren kenaikan peranan PAD dan tren kenaikan dari peranan dana perimbangan sampai pada 2016 diperkirakan akan terus berlangsung. Meskipun dalam kaitan tersebut diperkirakan dominasi peran dana perimbangan dalam membentuk total perolehan pendapatan daerah akan tetap di atas peranan pendapatan asli daerah.
Ke depan terdapat beberapa hal yang perlu dicermati terkait dengan prospek keuangan daerah. Prospek keuangan daerah yang perlu dicermati tersebut antara lain adalah, peranan sektor pajak daerah dan retribusi dalam memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah masih sangat penting.Untuk itu, upaya yang harus dilakukan ekstensifikasi melalui perluasan basis pajak tanpa harus menambah beban masyarakat maupun intensifikasi melalui upaya yang terus menerus dalam upaya melakukan perbaikan ke dalam dan senantiasa meningkatkan kesadaran wajib pajak dan retribusi dalam memenuhi kewajibannya. Tentunya sesuatu yang mutlak untuk tetap dilanjutkan secara konsisten. Termasuk langkah peningkatan efisiensi dalam tubuh penyelenggara pemerintahan Pemkab Mandailing Natal.
Daya dorong ekstensifikasi pajak sebagai telah diuraikan, kelihatannya tidak cukup hanya mengandalkan kondisi prasa-rana dan sarana kota dan kondisi daerah seperti sekarang ini. Prioritas ke depan pembanguan daerah terfokus pada sektor-sektor yang mammpu menarik investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Berkaitan dengan upaya meningkatkan dayabeli masyarakat, dalam hal ini mestinya harus dilakukan dengan tidak mengesampingkan konsitensi dalam menekan ketimpangan pendapatan masyarakat sebagai bentuk upaya angka kemiskinan. Tidak luput menjadi perhatian adalah keseimbangan segala aspek kehidupan masya-rakat yang ada di daerah ini.
Penetapan formulasi kebijakan yang telah diusung di-maksudkan untuk meningkatkan pendapatan hingga akhir 2016 dan dapat diupayakan untuk tetap menjaga terciptanya ikhlim yang kondusif terutama bagi pengembangan dunia usaha sehingga diharapkan terciptanya kestabilan fiskal daerah khususnya dalam memberikan ke-sediaan sumber pembiayaan dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pe-layanan publik.Jujur saja penda-patan daerah termasuk pendapatan asli daerah akan sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian daerah yang akan terjadi pada satu tahun ke depan.Tidak dapat dipungkiri, pendapatan daerah dan segenap komponennya harus mampu merespon perkembangan ekonomi yang akan diperkirakan terus terjadi.
Kebijakan belanja daerah pada lima tahun kedepan akan melanjutkan efisiensi dan efektifitas pengeluaran untuk belanja aparatur daerah.Dengan demikian tren ke depan proporsinya untuk pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan publik yang bernilai ekonomis tidak lagi belanja daerah. Namun bisa saja sebaliknya akan menjadikannya sebagai pendapatan daerah.
Untuk mewujudkan masya-rakat yang sejahtera dan mandiri sebagai antisipasi kemungkinan menurunnya dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat, perlu diusahakan peningkatan pendapatan daerah semaksimal mungkin dengan berbagai kebijakan tanpa menambah beban bagi masyarakat.
Telaah kerangka pendanaan tujuannnya tentu untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun berjalan. Agar yang diharapkan dapat terlaksana dengan baik, sebagai langkah awal harus dilakukan dengan mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah dan pos-pos mana saja sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Suatu kafasitas konkrit keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos pengeluaran atau pem-biayaan wajib dan mendesak, mengikat dan termasuk dalam skala prioritas.
Sebelum dialokasikan ke berbagai pos belanja dan pengeluaran, besaran sumber penerimaan memiliki kebijakan pengalokasian yang harus diperhatikan yakni.
Penerimaan retribusi pajak diupayakan alokasi belanjanya pada program atau kegiatan langsung dengan peningkatan layanan dimana retribusi pajak pajak tersebut dipungut.
Penerimaan dari pendapatan hasil pengelolaan aset daerah yang dipisahkan,dialokasikan kembali untuk upaya-upaya peningkatan kafasitas dimana dana penyertaan dialokasikan sehingga menghasilkan tingkat pengembalian investasi terbaik bagi kas daeah.
Penerimaan dana alokasi umum diprioritaskan bagi belanja umum pegawai dan operasional rutin pemerintahan daerah.
Penerimaan dana alokasi khusus dialokasikan sesaui dengan tujuan dimana dana tersebut dialokasikan. Penerimaan dana bagi hasil agar dialokasikan secara memadai untuk perbaikan layanan atau perbaikan lingkungan sesuai jenis dana bagi hasil yang didapat. (bmp/san).

0 komentar:

Posting Komentar